Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA – Nama Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan publik usai pernyataannya dalam persidangan yang dinilai kontroversial.
Dalam sidang kasus pemerasan terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam menyebut uang hasil pemerasan senilai Rp8 miliar yang diterimanya sebagai "rezeki".
Pernyataan itu terungkap dari keterangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang memvonis Azam dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, Jumat (11/7/2025).
"Terdakwa dalam keterangannya mengakui menerima uang Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit dan menyampaikan kepada istrinya bahwa uang tersebut adalah rezeki," ujar Hakim Sunoto dalam pembacaan putusan.
Majelis hakim menilai pernyataan Azam kepada istrinya, Tiara Andini, merupakan bentuk upaya menyamarkan sumber dana ilegal, bahkan kepada keluarga terdekat.
Hal itu memperjelas motif pemerasan dan mempertegas pelanggaran etik sebagai aparat penegak hukum.
Azam sebelumnya menjabat sebagai jaksa yang dipercaya menangani pengembalian barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan memanfaatkan kekuasaan dalam proses eksekusi perkara.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Azam menggunakan sebagian uang hasil pemerasan untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai perjalanan umrah dan menyumbang ke sejumlah pondok pesantren.
"Tindakan terdakwa mencederai integritas institusi kejaksaan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," tegas hakim.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan dalih apapun, termasuk menyebut hasil korupsi sebagai "rezeki".*
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL