BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Terungkap! PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 20:35 WIB
Terungkap! PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah
PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengungkap dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan kelapa sawit PT Sinar Gunung Sawit Raya (PT SGSR) dalam sebuah pertemuan terbuka bersama masyarakat Kecamatan Sirandorung pada Jumat (11/07/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Masinton menyampaikan bahwa PT SGSR diduga mengelola lahan seluas 451 hektare secara ilegal karena tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan yang sah, termasuk PKKPR, IUP, dan dokumen lingkungan lainnya.

"Kegiatan ilegal ini tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum. Kita tegakkan aturan dengan tegas," ujar Bupati Masinton kepada warga.

Baca Juga:

Temuan ini, kata Masinton, merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemkab Tapteng dan pihak perusahaan yang sebelumnya dilakukan di Aula Kantor Bupati.

Selain area tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa dua Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGSR, masing-masing seluas 701 hektare dan 139 hektare, diketahui belum dilengkapi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga:

Lebih jauh, Masinton menyoroti kewajiban kemitraan plasma yang belum dipenuhi oleh PT SGSR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan dengan HGU di atas 100 hektare wajib menyediakan minimal 20% dari luasan tersebut untuk kemitraan dengan masyarakat lokal.

"PT SGSR telah mengelola hampir 7.000 hektare lahan, namun tidak satupun dialokasikan untuk plasma. Ini pelanggaran serius yang akan kami tindak lanjuti," tegas Masinton.

Pemerintah Kabupaten Tapteng berkomitmen untuk menghentikan operasional perusahaan di wilayah yang bermasalah, hingga kewajiban legal dan sosial perusahaan dipenuhi.

Termasuk, kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang wajib dilaporkan secara rutin.

"Masyarakat Tapteng tidak boleh lagi hanya jadi penonton. Perusahaan wajib bermitra dan memberi manfaat nyata," ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, Pemkab akan melakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU PT SGSR dan memastikan bahwa setiap aktivitas perkebunan berada dalam kerangka hukum dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengedar Ganja di Tapanuli Tengah Diringkus, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar
CMMI Kecam Anggaran Rp3 Miliar untuk HUT Tapteng: Anggaran Rakyat Bukan untuk Pesta Seremonial
Mobil Terjun ke Sungai di Tapteng, Tiga Orang Meninggal Dunia
Kapolres Tapteng Hadir di Tengah Warga, Bawa Bantuan dan Harapan
Bupati Tapteng Jelaskan Alasan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD saat Pidato Kenegaraan Presiden
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng, Salah Satunya Residivis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru