BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Ini 5 Poin Krusial RUU KUHAP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Disahkan

Ronald Harahap - Minggu, 13 Juli 2025 10:15 WIB
146 view
Ini 5 Poin Krusial RUU KUHAP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Disahkan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

3. Hak Tersangka untuk Memilih Advokat Dipertegas

Pasal 134 huruf B menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi kuasa hukum pada setiap tahapan pemeriksaan.

Baca Juga:

Hal ini sekaligus menepis isu bahwa tersangka tidak boleh memilih pengacara sendiri.

4. Penahanan Harus Berdasarkan Alasan Objektif

Baca Juga:

Penahanan diatur hanya boleh dilakukan dengan alasan objektif dan terukur, seperti tidak hadir dua kali panggilan, memberi keterangan palsu, menghambat proses hukum, melarikan diri, memengaruhi saksi, atau potensi gangguan keamanan.

5. Mahkamah Agung Tetap Pegang Fungsi Judex Facti

MA tetap memegang kewenangan sebagai pemutus fakta hukum tertinggi, menjaga konsistensi penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa isu penyadapan tidak termasuk dalam RUU KUHAP dan akan diatur melalui undang-undang tersendiri dengan mekanisme pembahasan dan partisipasi publik yang lebih panjang.

Hingga saat ini, proses penyisiran dan perapian pasal dalam RUU KUHAP telah mencapai lebih dari 150 pasal dan akan terus dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi DPR sebelum diserahkan ke Panitia Kerja untuk kajian akhir.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara menyeluruh. Semua dilakukan dengan hati-hati demi keadilan dan kepastian hukum," pungkas Habiburokhman.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru