BMKG: Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Didominasi Berawan, Suhu Maksimal 32 Derajat
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu pada Jumat (29/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan sepanjang hari.
NASIONAL
JAKARTA — Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di DPR RI.
Komisi III DPR telah membahas sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup pasal-pasal lama, perubahan, hingga pasal baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan lima poin krusial yang menjadi sorotan publik terkait isi revisi tersebut, sekaligus membantah isu perubahan waktu penangkapan dari 1×24 jam menjadi 7×24 jam.
"Isu soal penangkapan 7×24 jam itu tidak benar. Dalam draf terbaru, Pasal 90 masih mengatur penangkapan maksimal selama 1×24 jam, sama seperti KUHAP lama. Kecuali ada aturan khusus, seperti dalam UU Terorisme," tegas Habiburokhman dalam keterangan resmi Sabtu (12/7).
Berikut lima poin penting dalam pembahasan RUU KUHAP yang dirangkum:
1. Tidak Ada Penambahan Kewenangan Polri
Dalam revisi ini, tidak ada penambahan kewenangan terhadap Polri.
Bahkan beberapa kewenangan dikurangi, mengingat kini ada penyidik dari lembaga lain seperti KPK dan BNN.
Polri tetap menjadi penyidik utama, namun kewenangan absolut tidak diberikan guna memperkuat sistem hukum yang lebih berimbang.
2. Penanganan Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti
Pasal 23 ayat 7 menegaskan bahwa pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik kepada atasan atau pejabat pengawas jika dalam 14 hari laporan tidak diproses.
Ini menjadi kemajuan signifikan dibandingkan aturan lama yang kurang memberikan kejelasan soal laporan mangkrak.
3. Hak Tersangka untuk Memilih Advokat Dipertegas
Pasal 134 huruf B menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi kuasa hukum pada setiap tahapan pemeriksaan.
Hal ini sekaligus menepis isu bahwa tersangka tidak boleh memilih pengacara sendiri.
4. Penahanan Harus Berdasarkan Alasan Objektif
Penahanan diatur hanya boleh dilakukan dengan alasan objektif dan terukur, seperti tidak hadir dua kali panggilan, memberi keterangan palsu, menghambat proses hukum, melarikan diri, memengaruhi saksi, atau potensi gangguan keamanan.
5. Mahkamah Agung Tetap Pegang Fungsi Judex Facti
MA tetap memegang kewenangan sebagai pemutus fakta hukum tertinggi, menjaga konsistensi penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa isu penyadapan tidak termasuk dalam RUU KUHAP dan akan diatur melalui undang-undang tersendiri dengan mekanisme pembahasan dan partisipasi publik yang lebih panjang.
Hingga saat ini, proses penyisiran dan perapian pasal dalam RUU KUHAP telah mencapai lebih dari 150 pasal dan akan terus dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi DPR sebelum diserahkan ke Panitia Kerja untuk kajian akhir.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara menyeluruh. Semua dilakukan dengan hati-hati demi keadilan dan kepastian hukum," pungkas Habiburokhman.*
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu pada Jumat (29/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan sepanjang hari.
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Jumat (29/5/2026) didominasi
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jum
NASIONAL
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Bali akan didominasi cuaca cerah h
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
PARIS Suasana hangat mewarnai pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse, Paris,
NASIONAL
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan layanan telekomunikasi di wilayah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI