
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA — Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di DPR RI.
Komisi III DPR telah membahas sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup pasal-pasal lama, perubahan, hingga pasal baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan lima poin krusial yang menjadi sorotan publik terkait isi revisi tersebut, sekaligus membantah isu perubahan waktu penangkapan dari 1×24 jam menjadi 7×24 jam.
"Isu soal penangkapan 7×24 jam itu tidak benar. Dalam draf terbaru, Pasal 90 masih mengatur penangkapan maksimal selama 1×24 jam, sama seperti KUHAP lama. Kecuali ada aturan khusus, seperti dalam UU Terorisme," tegas Habiburokhman dalam keterangan resmi Sabtu (12/7).
Berikut lima poin penting dalam pembahasan RUU KUHAP yang dirangkum:
1. Tidak Ada Penambahan Kewenangan Polri
Dalam revisi ini, tidak ada penambahan kewenangan terhadap Polri.
Bahkan beberapa kewenangan dikurangi, mengingat kini ada penyidik dari lembaga lain seperti KPK dan BNN.
Polri tetap menjadi penyidik utama, namun kewenangan absolut tidak diberikan guna memperkuat sistem hukum yang lebih berimbang.
2. Penanganan Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti
Pasal 23 ayat 7 menegaskan bahwa pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik kepada atasan atau pejabat pengawas jika dalam 14 hari laporan tidak diproses.
Ini menjadi kemajuan signifikan dibandingkan aturan lama yang kurang memberikan kejelasan soal laporan mangkrak.
3. Hak Tersangka untuk Memilih Advokat Dipertegas
Pasal 134 huruf B menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi kuasa hukum pada setiap tahapan pemeriksaan.
Hal ini sekaligus menepis isu bahwa tersangka tidak boleh memilih pengacara sendiri.
4. Penahanan Harus Berdasarkan Alasan Objektif
Penahanan diatur hanya boleh dilakukan dengan alasan objektif dan terukur, seperti tidak hadir dua kali panggilan, memberi keterangan palsu, menghambat proses hukum, melarikan diri, memengaruhi saksi, atau potensi gangguan keamanan.
5. Mahkamah Agung Tetap Pegang Fungsi Judex Facti
MA tetap memegang kewenangan sebagai pemutus fakta hukum tertinggi, menjaga konsistensi penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa isu penyadapan tidak termasuk dalam RUU KUHAP dan akan diatur melalui undang-undang tersendiri dengan mekanisme pembahasan dan partisipasi publik yang lebih panjang.
Hingga saat ini, proses penyisiran dan perapian pasal dalam RUU KUHAP telah mencapai lebih dari 150 pasal dan akan terus dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi DPR sebelum diserahkan ke Panitia Kerja untuk kajian akhir.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara menyeluruh. Semua dilakukan dengan hati-hati demi keadilan dan kepastian hukum," pungkas Habiburokhman.*
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan