BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Ini 5 Poin Krusial RUU KUHAP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Disahkan

Ronald Harahap - Minggu, 13 Juli 2025 10:15 WIB
145 view
Ini 5 Poin Krusial RUU KUHAP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Disahkan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di DPR RI.

Komisi III DPR telah membahas sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup pasal-pasal lama, perubahan, hingga pasal baru.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan lima poin krusial yang menjadi sorotan publik terkait isi revisi tersebut, sekaligus membantah isu perubahan waktu penangkapan dari 1×24 jam menjadi 7×24 jam.

Baca Juga:

"Isu soal penangkapan 7×24 jam itu tidak benar. Dalam draf terbaru, Pasal 90 masih mengatur penangkapan maksimal selama 1×24 jam, sama seperti KUHAP lama. Kecuali ada aturan khusus, seperti dalam UU Terorisme," tegas Habiburokhman dalam keterangan resmi Sabtu (12/7).

Berikut lima poin penting dalam pembahasan RUU KUHAP yang dirangkum:

Baca Juga:

1. Tidak Ada Penambahan Kewenangan Polri

Dalam revisi ini, tidak ada penambahan kewenangan terhadap Polri.

Bahkan beberapa kewenangan dikurangi, mengingat kini ada penyidik dari lembaga lain seperti KPK dan BNN.

Polri tetap menjadi penyidik utama, namun kewenangan absolut tidak diberikan guna memperkuat sistem hukum yang lebih berimbang.

2. Penanganan Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti

Pasal 23 ayat 7 menegaskan bahwa pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik kepada atasan atau pejabat pengawas jika dalam 14 hari laporan tidak diproses.

Ini menjadi kemajuan signifikan dibandingkan aturan lama yang kurang memberikan kejelasan soal laporan mangkrak.

3. Hak Tersangka untuk Memilih Advokat Dipertegas

Pasal 134 huruf B menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi kuasa hukum pada setiap tahapan pemeriksaan.

Hal ini sekaligus menepis isu bahwa tersangka tidak boleh memilih pengacara sendiri.

4. Penahanan Harus Berdasarkan Alasan Objektif

Penahanan diatur hanya boleh dilakukan dengan alasan objektif dan terukur, seperti tidak hadir dua kali panggilan, memberi keterangan palsu, menghambat proses hukum, melarikan diri, memengaruhi saksi, atau potensi gangguan keamanan.

5. Mahkamah Agung Tetap Pegang Fungsi Judex Facti

MA tetap memegang kewenangan sebagai pemutus fakta hukum tertinggi, menjaga konsistensi penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa isu penyadapan tidak termasuk dalam RUU KUHAP dan akan diatur melalui undang-undang tersendiri dengan mekanisme pembahasan dan partisipasi publik yang lebih panjang.

Hingga saat ini, proses penyisiran dan perapian pasal dalam RUU KUHAP telah mencapai lebih dari 150 pasal dan akan terus dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi DPR sebelum diserahkan ke Panitia Kerja untuk kajian akhir.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara menyeluruh. Semua dilakukan dengan hati-hati demi keadilan dan kepastian hukum," pungkas Habiburokhman.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru