BREAKING NEWS
Minggu, 14 Juni 2026

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Soroti Kebocoran Dokumen Polisi

- Senin, 14 Juli 2025 10:00 WIB
Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Soroti Kebocoran Dokumen Polisi
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. (foto: tangkapan layar yt DI's Way)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membantah kabar yang menyebut mantan Menteri BUMN itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Ia menyatakan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan yang menyatakan kliennya menjadi tersangka.

"Sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian ataupun kejaksaan yang menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama Dahlan Iskan sebagai tersangka," tegas Dipa dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya salinan dokumen penyidikan yang menyebut nama Dahlan Iskan, yang diduga berasal dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2JP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.

Dokumen yang beredar itu menyebut nama Dahlan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai pihak yang statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025.

Namun, Dipa meragukan keabsahan serta prosedur distribusi dokumen tersebut.

"Kuasa hukum pelapor bahkan telah menyatakan bahwa dalam SP2HP yang mereka terima hanya disebutkan satu tersangka, yaitu saudari NW (Nany Wijaya), tidak ada nama Pak DI (Dahlan Iskan) di dalamnya," ungkap Dipa.

Tak hanya membantah status tersangka, Dipa juga menyoroti kehadiran pelapor yang disebut mewakili pihak Jawa Pos dalam sebuah agenda serah terima jabatan di Polda Jatim.

Ia mempertanyakan netralitas proses hukum jika pelapor memiliki akses istimewa dalam institusi penegak hukum.

"Kehadiran pelapor dalam acara resmi kepolisian, yang berdekatan waktunya dengan beredarnya dokumen penyidikan, menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan netralitas proses hukum ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim sedang menyidik dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang dalam perkara yang melibatkan aset-aset Jawa Pos Group.

Dalam dokumen SP2HP yang tersebar, disebut bahwa penyidik telah menetapkan Nany Wijaya sebagai tersangka dan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru