“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
NGAWI -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes M. Farman, mengungkapkan bahwa tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto (32 tahun), mengaku sebagai suami siri dari korban, Uswatun Khasanah (29 tahun), dalam kasus mutilasi yang mengguncang Kabupaten Ngawi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersangka tersebut.
“Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri,” kata Farman di Mapolda Jatim pada Senin (27/1).
Kasus ini bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban. Rohmad membunuh dan memutilasi Uswatun setelah mengetahui bahwa korban membawa pria lain ke dalam kamar kosnya, sementara Rohmad mengaku sebagai suami siri korban dan tinggal di sekitar kos tersebut.
“Motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka merasa cemburu dan sakit hati karena korban pernah membawa laki-laki lain ke dalam kamar kosnya,” ujar Kombes Farman.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Rohmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang diakuinya sebagai suami siri. Kini, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh terkait kasus ini.(KMPRN)
(N/014)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN