Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
MADINA - Penangkapan Andika Iman Maulana, tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, terus menjadi sorotan.
Warga dan pengamat hukum mengecam keras wacana usulan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang diajukan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Madina, Samsul Arifin, membenarkan bahwa usulan TAT terhadap Andika telah diterima dan akan dibahas lintas instansi dalam waktu dekat. "TAT sudah diusulkan.
Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Samsul menjelaskan bahwa TAT bertugas menentukan apakah tersangka adalah pengguna murni atau bagian dari jaringan pengedar/bandar narkoba. "Kami akan bahas ini secara serius. Mau berapapun dibayar, itu tidak pernah kami lakukan. BNNK Madina serius!" tegasnya.
Namun, usulan ini menuai reaksi keras dari warga Desa Gunungtua Tonga, tempat asal Andika. Mereka menilai Andika bukan hanya pengguna, melainkan bandar narkoba yang kerap pamer kedekatan dengan aparat penegak hukum.
"Kami sudah lama resah. Jangan direhab, jebloskan saja ke penjara!" kata beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkap bahwa Andika telah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus narkoba, sehingga pemberian jalur rehabilitasi dianggap sebagai bentuk pengistimewaan yang mencederai rasa keadilan.
Sorotan juga datang dari pengamat hukum, Tommy Sinulingga, S.H., M.H., yang menyebut usulan rehabilitasi ini sebagai bentuk permainan hukum yang mencoreng integritas penegakan hukum.
"Rehabilitasi seperti ini sudah seperti permainan. Tersangka ini sudah dua kali terlibat kasus, dan kini diduga bandar. Kalau dibiarkan, makin banyak pecandu narkoba merasa bisa lolos hukum," tegasnya.
Tommy mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan tidak bermain di wilayah abu-abu hukum. Menurutnya, tersangka dengan rekam jejak seperti Andika harus dijerat dengan proses hukum yang tegas, bukan direhabilitasi.
Sebagaimana diketahui, Andika ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Kayu Jati, setelah diduga baru keluar dari tempat hiburan malam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi di saku celananya.
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL