BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim di Pesantren, Roni Uli Pasaribu Ditetapkan DPO

Indra Saputra - Selasa, 22 Juli 2025 12:03 WIB
184 view
Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim di Pesantren, Roni Uli Pasaribu Ditetapkan DPO
pelaku Roni Uli Pasaribu (foto: indra sptr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADINA - Keluarga korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus menagih keadilan.

Pasalnya, hingga kini, tersangka utama berinisial Roni RULI Pasaribu masih belum ditangkap, meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Juli 2025 oleh Polres Madina.

Kasus tragis ini bermula dari laporan resmi keluarga korban yang terdaftar dengan nomor LP/B/56/III/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Maret 2024, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak yatim yang merupakan santri di pesantren tersebut.

Menurut keluarga korban, proses hukum dinilai sangat lamban. Kejadian yang terjadi pada Senin, 26 Februari 2024, hingga kini belum menemui kejelasan dalam penegakan hukumnya.

Sudah Ditetapkan DPO, Tapi Belum Ditangkap

Penyidik Polres Madina, Rudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi rumah tersangka namun tidak menemukan yang bersangkutan. Tersangka sempat ditahan, namun dibebaskan karena masa tahanan telah habis sementara berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan saat itu.

Namun pada 5 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melalui Kasi Intel Jupri Banjarnahor, SH, MH, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Pihak Kejaksaan kini menunggu pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

"Kami menunggu pelimpahan tahap II dari pihak penyidik Polres Madina. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Jupri.

Orang Tua Korban Minta Atensi Kapolres

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru