BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

GEMMA PETA INDONESIA Dukung KPK, Tekankan Transparansi dalam Penyusunan RUU HAP

Justin Nova - Selasa, 22 Juli 2025 15:19 WIB
1.064 view
GEMMA PETA INDONESIA Dukung KPK, Tekankan Transparansi dalam Penyusunan RUU HAP
Gedung KPK. (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN– Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Ronald Harahap atau yang lebih dikenal dengan sapaan Baron Harahap, mendukung upaya KPK dalam mengkaji draf RUU HAP dan mengajak seluruh pihak agar proses penyusunan RUU ini berjalan secara terbuka dan akuntabel.

"Pengesahan RUU HAP harus tetap mengedepankan keadilan, manfaat, dan integritas bagi masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tegas Baron.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif.

Hal ini guna memastikan agar revisi hukum acara pidana tidak melemahkan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7), Setyo mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam draf RUU HAP yang dinilai bisa mengurangi kewenangan KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa KPK dibentuk berdasarkan prinsip lex specialis, yakni aturan khusus yang harus diutamakan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kami melihat ada potensi yang dapat mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK," kata Setyo.

"Oleh sebab itu, kami berharap Panja dan pemerintah dapat menyusun ketentuan RUU ini secara sinkron dengan UU KPK agar tidak menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum."

Dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana yang digelar pada 10 Juli lalu, KPK bersama para ahli hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang berpotensi bertentangan dengan kewenangan KPK.

Isu-isu tersebut meliputi pembatasan penyadapan, hilangnya kekhususan KPK dalam penggeledahan dan penyitaan, serta pembatasan larangan bepergian ke luar negeri hanya pada tersangka, yang berisiko menghambat proses penyidikan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pasal 327 yang menyatakan bahwa penanganan perkara hanya dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan RUU HAP saja, sehingga mekanisme khusus dalam UU KPK bisa menjadi tidak berlaku.

Selain itu, RUU HAP juga mengatur bahwa penyelidik hanya berasal dari Polri, menghilangkan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik mandiri.

Setyo menambahkan, KPK tetap mendukung pembaruan hukum acara pidana selama tidak mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam RUU HAP dan memasukkan blanket clause agar keberlakuan UU sektoral seperti UU KPK tetap terjamin.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru