
Babinsa Kelating Kawal Pengamanan Upacara Ngaben, Warga Apresiasi Dukungan TNI
TABANAN Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan kegiatan adat di wilayah binaannya, Babinsa Desa Kelating, Sertu Sang Ketut Badung d
Seni dan BudayaJAKARTA – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini mengatur mekanisme baru terkait praperadilan, salah satunya mengharuskan sidang pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah pemeriksaan praperadilan selesai.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 154 huruf d yang berbunyi:
"Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan."
Baca Juga:
Aturan baru ini menuai beragam respons dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan, meskipun aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi tersangka untuk mendapatkan hak atas proses hukum yang adil, terdapat risiko aturan ini disalahgunakan untuk mengulur waktu proses hukum.
Baca Juga:
"Ketentuan ini dapat dimanfaatkan pelaku dengan tidak segera mengajukan permohonan praperadilan. Berbeda dengan aturan KUHAP lama yang mendorong pemohon praperadilan untuk segera mengajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, aturan baru ini memungkinkan proses pokok perkara tertunda," ungkap Koalisi dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Koalisi juga menyoroti bahwa penundaan sidang pokok perkara untuk menunggu putusan praperadilan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Hambatan prosedural ini justru bisa memperlambat penuntasan perkara dan perampasan aset, sehingga prinsip justice delayed is justice denied menjadi nyata.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
Ia menilai aturan ini berpotensi menghambat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Proses penuntutan yang seharusnya berjalan cepat bisa terhambat oleh praperadilan dan berpotensi berhadapan dengan masa penahanan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 154 huruf d perlu dikaji ulang.
TABANAN Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan kegiatan adat di wilayah binaannya, Babinsa Desa Kelating, Sertu Sang Ketut Badung d
Seni dan BudayaGIANYAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, melakukan kunjungan kerja ke sentra
Seni dan BudayaMIMIKA Upaya evakuasi terhadap tujuh karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terjebak akibat longsor di area tambang bawah tanah Gras
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Kementerian Keuangan kepada
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hukum dan KriminalJAKARTA Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera turun tangan meny
Hukum dan KriminalDENPASAR Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod, Aiptu Suwandono, me
NasionalTAPANULI SELATAN Ratusan warga dari Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, m
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti praktik standar ganda dalam penerapan hukum internasional saat berbicar
NasionalJAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan baru yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam Kabinet Merah Putih, tercatat memiliki
Sosok