BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Revisi KUHAP: Solusi atau Hambatan Baru dalam Penegakan Hukum Pidana?

Raman Krisna - Kamis, 24 Juli 2025 20:17 WIB
Revisi KUHAP: Solusi atau Hambatan Baru dalam Penegakan Hukum Pidana?
Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Foto: Inilah/ Rizki Aslendra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini mengatur mekanisme baru terkait praperadilan, salah satunya mengharuskan sidang pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah pemeriksaan praperadilan selesai.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 154 huruf d yang berbunyi:

"Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan."

Baca Juga:

Aturan baru ini menuai beragam respons dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan, meskipun aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi tersangka untuk mendapatkan hak atas proses hukum yang adil, terdapat risiko aturan ini disalahgunakan untuk mengulur waktu proses hukum.

Baca Juga:

"Ketentuan ini dapat dimanfaatkan pelaku dengan tidak segera mengajukan permohonan praperadilan. Berbeda dengan aturan KUHAP lama yang mendorong pemohon praperadilan untuk segera mengajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, aturan baru ini memungkinkan proses pokok perkara tertunda," ungkap Koalisi dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Koalisi juga menyoroti bahwa penundaan sidang pokok perkara untuk menunggu putusan praperadilan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Hambatan prosedural ini justru bisa memperlambat penuntasan perkara dan perampasan aset, sehingga prinsip justice delayed is justice denied menjadi nyata.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.

Ia menilai aturan ini berpotensi menghambat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Proses penuntutan yang seharusnya berjalan cepat bisa terhambat oleh praperadilan dan berpotensi berhadapan dengan masa penahanan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 154 huruf d perlu dikaji ulang.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP
Immanuel Ebenezer Tak Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Sertifikasi K3
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penangkapan Rahmadi oleh Ditresnarkoba Polda Sumut
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru