Nelayan Hati-hati! Gelombang Laut 2,5 Meter Mengancam Perairan Sumut hingga 6 November
MEDAN Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan memperingatkan potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Sumatera Utara yang beri
Peristiwa
JAKARTA – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini mengatur mekanisme baru terkait praperadilan, salah satunya mengharuskan sidang pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah pemeriksaan praperadilan selesai.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 154 huruf d yang berbunyi:
"Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan."
Aturan baru ini menuai beragam respons dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan, meskipun aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi tersangka untuk mendapatkan hak atas proses hukum yang adil, terdapat risiko aturan ini disalahgunakan untuk mengulur waktu proses hukum.
"Ketentuan ini dapat dimanfaatkan pelaku dengan tidak segera mengajukan permohonan praperadilan. Berbeda dengan aturan KUHAP lama yang mendorong pemohon praperadilan untuk segera mengajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, aturan baru ini memungkinkan proses pokok perkara tertunda," ungkap Koalisi dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Koalisi juga menyoroti bahwa penundaan sidang pokok perkara untuk menunggu putusan praperadilan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Hambatan prosedural ini justru bisa memperlambat penuntasan perkara dan perampasan aset, sehingga prinsip justice delayed is justice denied menjadi nyata.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
Ia menilai aturan ini berpotensi menghambat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Proses penuntutan yang seharusnya berjalan cepat bisa terhambat oleh praperadilan dan berpotensi berhadapan dengan masa penahanan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 154 huruf d perlu dikaji ulang.
MEDAN Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan memperingatkan potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Sumatera Utara yang beri
Peristiwa
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks
Hukum dan Kriminal
MEDAN Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Aipda ES, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan P
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas jaringan kereta api nasional ke wilayah di luar Pulau Jawa, te
Ekonomi
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya memperkuat integritas, budaya antikorupsi, dan kesadaran gratifikasi di seluru
Pemerintahan
JAKARTA Sejarah baru tercatat dalam perjalanan Gereja Katolik Indonesia. Untuk pertama kalinya, Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI),
Nasional
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyiapkan peserta Festival Seni dan Qasidah untuk tampil maksimal di tingk
Pemerintahan
JEMBRANA Peran TNI Angkatan Darat di wilayah terus diperkuat, khususnya dalam mendukung program strategis nasional. Sertu Gusti Komang T
Pertanian Agribisnis
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) kembali menegaskan komitmennya terhadap masyarakat sekitar wilayah operasi dengan
Nasional
TABANAN Babinsa Desa Wongaya Gede, Serka I Gede Putu Suparta Wijaya, bersama warga setempat menggelar kerja bakti pembetonan Jalan Subak
Nasional