Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) besok.
Menjelang sidang tersebut, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun, menyampaikan harapannya agar Hasto tidak mengalami nasib seperti mantan Kepala BKPM Thomas "Tom" Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
"(Harapannya) jangan bernasib seperti Tom Lembong," kata Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Komaruddin menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto telah berlangsung terbuka di pengadilan.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan secara adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau rekayasa.
"Yang penting, dalam negara hukum ini jangan ada kasus yang direkayasa. Kita berharap, kasus Hasto sudah terbuka semua di pengadilan dan publik bisa menilai," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum.
Dalam duplik yang dibacakannya di persidangan pada Jumat (18/7), Hasto menyebut bahwa tuntutan itu merupakan hasil intervensi pihak luar.
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum," ujar Hasto saat itu.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan atas pernyataan Hasto mengenai dugaan intervensi tersebut.
Sidang vonis terhadap Hasto akan menjadi salah satu momen penting yang dinantikan publik, terutama mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi partai politik besar dan pengaruhnya dalam dinamika politik nasional.*
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL