BREAKING NEWS
Sabtu, 26 Juli 2025

Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Sesuai Pasal 2 UU Tipikor, Apa Artinya?

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 24 Juli 2025 23:11 WIB
78 view
Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Sesuai Pasal 2 UU Tipikor, Apa Artinya?
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (foto: ig aniesbaswedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi impor gula.

Vonis ini dinilai menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut meskipun mendapat beragam pandangan publik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa putusan hakim mencerminkan proses peradilan yang independen dan berlandaskan prinsip keadilan.

"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa memutus bersalah," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/7).

Meski terdapat sejumlah argumen yang menilai putusan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tak berdasar, Suparji menegaskan bahwa selama tidak ada putusan hukum lain yang membatalkan vonis tersebut, maka putusan pengadilan tetap sah secara hukum dan menguatkan delik korupsi.

Suparji menyoroti dua hal penting dalam perkara ini, yakni tidak ditemukannya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dan tidak adanya bukti niat jahat dalam penerbitan kebijakan impor gula.

Namun, menurutnya hal tersebut tetap dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang tidak mensyaratkan adanya unsur niat jahat atau mensrea.

"Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan bahwa orang yang dihukum bisa karena sengaja atau kelalaian. Tidak ada kalimat 'dengan sengaja' seperti di Pasal 3 yang memang mengatur unsur niat jahat," jelas Suparji.

Lebih lanjut, Suparji menilai vonis 4,5 tahun penjara termasuk hukuman yang relatif ringan, mengingat batas minimal pidana dalam Pasal 2 adalah 4 tahun.

Selain itu, putusan ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan, terutama terkait adanya perusahaan lain yang diuntungkan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan.

"Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan dan adanya pelanggaran Permendag," ujar Suparji.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru