
Garuda Muda Tembus Final Piala AFF U-23 2025 Usai Singkirkan Thailand Lewat Adu Penalti
JAKARTA Timnas U23 Indonesia berhasil melangkah ke partai final Piala AFF U23 2025 setelah menundukkan Thailand melalui drama adu pena
OlahragaJAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi impor gula.
Vonis ini dinilai menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut meskipun mendapat beragam pandangan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa putusan hakim mencerminkan proses peradilan yang independen dan berlandaskan prinsip keadilan.
"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa memutus bersalah," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/7).
Meski terdapat sejumlah argumen yang menilai putusan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tak berdasar, Suparji menegaskan bahwa selama tidak ada putusan hukum lain yang membatalkan vonis tersebut, maka putusan pengadilan tetap sah secara hukum dan menguatkan delik korupsi.
Suparji menyoroti dua hal penting dalam perkara ini, yakni tidak ditemukannya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dan tidak adanya bukti niat jahat dalam penerbitan kebijakan impor gula.
Namun, menurutnya hal tersebut tetap dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang tidak mensyaratkan adanya unsur niat jahat atau mensrea.
"Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan bahwa orang yang dihukum bisa karena sengaja atau kelalaian. Tidak ada kalimat 'dengan sengaja' seperti di Pasal 3 yang memang mengatur unsur niat jahat," jelas Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menilai vonis 4,5 tahun penjara termasuk hukuman yang relatif ringan, mengingat batas minimal pidana dalam Pasal 2 adalah 4 tahun.
Selain itu, putusan ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan, terutama terkait adanya perusahaan lain yang diuntungkan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan.
"Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan dan adanya pelanggaran Permendag," ujar Suparji.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
JAKARTA Timnas U23 Indonesia berhasil melangkah ke partai final Piala AFF U23 2025 setelah menundukkan Thailand melalui drama adu pena
OlahragaJAKARTA Pemerintah Republik Indonesia kembali akan menggelontorkan paket stimulus ekonomi pada paruh kedua tahun 2025. Langkah ini menja
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam) RI, Lodewijk Freidrich Paulus, memastikan bahwa
NasionalJAKARTA Anggapan bahwa ngemil adalah musuh utama dalam program diet ternyata tidak sepenuhnya benar. Menurut ahli gizi Riana Angelyna, k
KesehatanJAYAPURA Aksi kekerasan kembali terjadi di Papua Tengah. Seorang warga sipil bernama Joni Hendra meninggal dunia usai ditembak anggota K
Hukum dan KriminalBANGKOK Pemerintah Thailand melalui Pelaksana Tugas Perdana Menteri, Phumtham Wechayachai, mengecam keras serangan bersenjata yang dilak
InternasionalPEKANBARU Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengambil lang
PeristiwaMEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, menunjukkan ke
NasionalTAPANULI UTARA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menunjukkan dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Keci
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah cepat untuk menekan angka anak zerodose, yaitu anakanak yan
Kesehatan