
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaJAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua terkait penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah penegasan dari majelis hakim bahwa proses peradilan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau opini publik.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan. Tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," tegas hakim anggota Sunoto.
Hakim juga menanggapi isi duplik terdakwa yang menyebut adanya tekanan politik terhadap dirinya sejak Agustus 2023.
Dalam dupliknya, Hasto menyampaikan bahwa ia pernah diminta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDI-P, dan bila menolak, ia akan dijadikan tersangka.
Hakim menegaskan bahwa semua pertimbangan dalam putusan hanya didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang relevan dan sah menurut hukum.
"Majelis hakim tidak terpengaruh oleh isu kekuatan besar, opini media, maupun spekulasi politik yang berkembang di luar persidangan," tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, Hasto disebut terlibat bersama-sama dengan Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tujuan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta itu adalah agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW.
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa