Dittipidsiber Bareskrim Blokir Rp 1,6 Miliar dari 40 Rekening Judi Online
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua terkait penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah penegasan dari majelis hakim bahwa proses peradilan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau opini publik.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan. Tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," tegas hakim anggota Sunoto.
Hakim juga menanggapi isi duplik terdakwa yang menyebut adanya tekanan politik terhadap dirinya sejak Agustus 2023.
Dalam dupliknya, Hasto menyampaikan bahwa ia pernah diminta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDI-P, dan bila menolak, ia akan dijadikan tersangka.
Hakim menegaskan bahwa semua pertimbangan dalam putusan hanya didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang relevan dan sah menurut hukum.
"Majelis hakim tidak terpengaruh oleh isu kekuatan besar, opini media, maupun spekulasi politik yang berkembang di luar persidangan," tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, Hasto disebut terlibat bersama-sama dengan Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tujuan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta itu adalah agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW.
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL
PYONGYANG Korea Utara (Korut) menggelar uji coba kapal perang yang melibatkan peluncuran rudal jelajah, diawasi langsung oleh pemimpin n
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Menyambut Idul Fitri 1447 H, Polres Padangsidimpuan bersama jajaran Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektora
NASIONAL
PADANG SIDEMPUAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Padang Sidempuan ditargetkan sele
PENDIDIKAN
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) K
PEMERINTAHAN
BATU BARA, SUMATERA UTARA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan awak media. Program yang sej
KESEHATAN
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan perlunya keterlibatan sektor perbankan dalam upaya pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Tim gabungan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lingga Bayu, Kecama
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Personel Polsek Denpasar Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lint
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari p
HUKUM DAN KRIMINAL