
Djarot Desak Penegak Hukum: Tangkap Harun Masiku, Jangan Korbankan Hasto
JAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikJAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Baca Juga:
Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua terkait penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah penegasan dari majelis hakim bahwa proses peradilan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau opini publik.
Baca Juga:
"Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan. Tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," tegas hakim anggota Sunoto.
Hakim juga menanggapi isi duplik terdakwa yang menyebut adanya tekanan politik terhadap dirinya sejak Agustus 2023.
Dalam dupliknya, Hasto menyampaikan bahwa ia pernah diminta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDI-P, dan bila menolak, ia akan dijadikan tersangka.
Hakim menegaskan bahwa semua pertimbangan dalam putusan hanya didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang relevan dan sah menurut hukum.
"Majelis hakim tidak terpengaruh oleh isu kekuatan besar, opini media, maupun spekulasi politik yang berkembang di luar persidangan," tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, Hasto disebut terlibat bersama-sama dengan Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tujuan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta itu adalah agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW.
JAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan KriminalJAKARTA Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali memasuki babak baru. Te
Peristiwa