BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi dalam Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Tanjung Balai

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 26 Juli 2025 19:47 WIB
157 view
Kompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi dalam Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Tanjung Balai
Ratusan warga dari Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut, Jumat (25/7/2025). (foto: Raman Krisna/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa ratusan warga yang menuntut pemecatannya karena diduga tidak profesional dalam menangkap tersangka kasus narkoba bernama Rahmadi.

Dedi menegaskan, proses penangkapan yang dilakukan pada 3 Maret 2025 telah sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar aturan institusi.

Ia juga membantah tegas adanya dugaan kriminalisasi terhadap tersangka.

Baca Juga:

"Penangkapan terhadap Rahmadi sudah melalui mekanisme hukum yang sah. Saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai," ujar Dedi, Sabtu (26/7/2025).

Rahmadi sendiri ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Baca Juga:

Penetapan status tersangka, lanjut Dedi, dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Namun, pihak kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai proses tersebut tidak profesional.

Mereka bahkan telah melaporkan Kompol Dedi ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur dan penganiayaan saat penangkapan.

Aksi protes warga pada Jumat (25/7) kemarin pun menjadi sorotan publik.

Massa membawa spanduk hingga menggunakan kostum pocong sebagai simbol kematian keadilan.

Polda Sumut sebelumnya menjelaskan, penangkapan Rahmadi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Tanjung Balai.

Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut: Andre Yusnizar (40), Ardiansyah Saragih (44), dan Rahmadi (34).

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru