JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa motor yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukanlah upaya penyamaran aset oleh yang bersangkutan.
Lembaga antirasuah kini masih mendalami status dan asal-usul kepemilikan kendaraan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap RK.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Minggu (27/7/2025).
"Ini sedang kami susuri, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Karena barang itu ditemukan di rumah beliau, kami perlu telusuri bagaimana sebenarnya posisi dan kepemilikannya," kata Asep.
Menurut Asep, motor yang disita oleh KPK tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.
Dari hasil penelusuran sementara, kendaraan tersebut tercatat atas nama salah satu pegawai atau ajudan pribadi RK.
"Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, berdasarkan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB bukan atas nama beliau, tapi atas nama orang lain. Dalam hal ini ajudannya," jelas Asep.
KPK menekankan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut, bukan semata-mata dari nama yang tertera pada surat-surat kendaraan.
"Penyidik menyita berdasarkan keberadaan barang—di mana dan pada siapa barang itu ditemukan. Saat ini, tim sedang mendalaminya," tambahnya.
Asep juga menanggapi pertanyaan publik mengenai belum diperiksanya Ridwan Kamil oleh KPK.
Menurutnya, penyidik masih fokus pada pengumpulan informasi awal dan klarifikasi terhadap sejumlah aset yang disita.
"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, karena kami masih mendalami itu. Termasuk soal kepemilikan kendaraan-kendaraan yang tidak atas nama beliau," tuturnya.