BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Disegel Karena Karhutla, Dua Perusahaan Ini Ngaku Tak Lagi Kuasai Lahannya

Raman Krisna - Selasa, 29 Juli 2025 14:29 WIB
59 view
Disegel Karena Karhutla, Dua Perusahaan Ini Ngaku Tak Lagi Kuasai Lahannya
Penyegelan lahan milik empat perusahaan oleh KLHK buntut Karhutla di Riau. (foto: Dok. Humas KLHK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU — Terkait penyegelan lahan dan fasilitas milik empat perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, dua perusahaan yang disebutkan memberikan klarifikasi bahwa lokasi tersebut berada di luar wilayah konsesi mereka.

PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) menyatakan bahwa lahan yang disegel bukan lagi berada dalam penguasaan mereka.

Klarifikasi ini disampaikan usai rilis resmi KLHK pada Jumat (25/7), yang menyebut lahan konsesi perusahaan berada di wilayah terdampak Karhutla.

Baca Juga:

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muler Tampubolon, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari manajemen PT SRL.

"Direktur PT SRL menyampaikan kepada saya bahwa lahan yang dimaksud berada di Rokan Hilir dan sejak 2022 sudah tidak termasuk dalam konsesi PT SRL," ujar Muler, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Penjelasan tersebut turut diperkuat oleh pernyataan resmi dari PT SRL.

Melalui Manager Humasnya, Abdul Hadi, perusahaan menyebut telah menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup maupun APHI.

"Sesuai dengan yang telah disampaikan oleh APHI, kami juga sudah mengirimkan surat klarifikasi ke kementerian terkait mengenai status lahan yang tidak lagi menjadi bagian dari konsesi kami," ujarnya singkat.

Sementara itu, bantahan serupa datang dari manajemen PT Tunggal Mitra Plantation (TMP).

Perusahaan menyebut hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa titik api yang menjadi dasar penyegelan tidak berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun area operasional resmi mereka.

"Berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah operasional PT TMP," kata Regional Controller Region Riau Utara-Aceh, Tomi Parikesit.

Meski demikian, PT TMP menegaskan komitmennya terhadap pencegahan Karhutla dengan mengedepankan standar operasional yang ketat.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru