BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Impor LNG, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Abyadi Siregar - Kamis, 31 Juli 2025 20:44 WIB
484 view
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Impor LNG, Negara Rugi Rp 1,8 Triliun
Dua tersangka kasus korupsi LNG Pertamina, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, ditampilkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (FOTO: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Kedua tersangka adalah:

Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (2013–2014), dan

Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012–2014).

Baca Juga:

Penahanan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 lalu.

"Atas kedua tersangka, HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Yenni ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1).

Impor LNG Tanpa Justifikasi dan Izin

Keduanya diduga menyetujui impor LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak perusahaan dari Cheniere Energy Inc (AS), dengan nilai kontrak sebesar USD 12 miliar untuk periode 2019–2039.

Namun, pengadaan dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa kontrak back-to-back, dan tanpa izin dari Menteri ESDM, yang seharusnya menjadi dasar hukum impor LNG.

"LNG yang diimpor bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia hingga hari ini," ujar Asep.

"Lebih parahnya lagi, LNG itu tidak punya pembeli yang jelas dan dibeli dengan harga lebih mahal dari produk gas lokal."

Asep juga menyebut, tindakan ini berisiko merusak keseimbangan pasar gas nasional, dan menghambat pengembangan produksi gas dalam negeri.

Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Atas tindakan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga USD 113,8 juta atau setara dengan sekitar Rp 1,8 triliun.

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau

Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus serupa.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru