
MK Tolak Usulan Syarat Pendidikan Minimal S-1 untuk Capres, Cawapres, Caleg, dan Cakada
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden (capres), calo
PolitikJAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Amnesti tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.
"Itu adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita, dan kita harus menghormati," ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Jokowi menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden yang dilindungi konstitusi.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti kepada Hasto.
Dalam pertemuan santai mereka di warung Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025), Jokowi menuturkan bahwa pembicaraan mereka hanya seputar pelaksanaan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru selesai digelar.
"Pembicaraannya waktu itu hanya soal PSI kemarin," ungkapnya.
Terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jokowi juga menyebut bahwa Presiden Prabowo pasti telah mempertimbangkan banyak aspek dalam mengambil keputusan tersebut.
"Presiden pasti memiliki pertimbangan politik, hukum, dan sosial yang menyeluruh," imbuh Jokowi.
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Amnesti tersebut termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang diberikan pengampunan negara oleh Presiden Prabowo.
"Setelah disetujui DPR, tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres sudah terbit, maka seluruh proses hukum terhadap penerima amnesti dihentikan," jelas Dasco.
Hasto pun terlihat meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.03 WIB.
Meski telah mendapatkan amnesti, saat keluar ia masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan diborgol di tangan.
Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa kepergian Hasto dari rutan KPK saat itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatannya.
Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong dipandang sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam merawat keutuhan bangsa di tengah dinamika politik dan hukum nasional.
"Setiap elemen bangsa harus dirangkul. Jika pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat persatuan nasional, tentu itu menjadi kebijakan yang dapat diambil Presiden," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya.
Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan.
"KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengejaran terhadap DPO Harun Masiku," tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo.*
(tm/a008)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden (capres), calo
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan masih banyak aset negara yang selama ini tidak dikelola dengan optimal, bahkan sebagian bes
NasionalJAKARTA Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri atas 713 ekonom meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara program Mak
NasionalMEDAN Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Peranginangin (29), personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, ditun
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melepas status kawasan hutan sel
Pertanian AgribisnisSIDOARJO Bangunan musala di kompleks Pondok Pesantren AlKhoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan runtuh p
PeristiwaDELI SERDANG Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan program Kampung Internet di Desa Kramat Gajah, Kecama
Sains & TeknologiJAKARTA Selebritas sekaligus anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, bersama sang istri Astrid Kuya, mendatangi kediaman mereka yang menjadi kor
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewajiban kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak sesuai de
NasionalSOLO Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba&039asyir, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan nasihat kepada P
Nasional