BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Hasto Dapat Amnesti, Jokowi: Tak Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Abyadi Siregar - Jumat, 01 Agustus 2025 14:30 WIB
81 view
Hasto Dapat Amnesti, Jokowi: Tak Ada Pembicaraan dengan Prabowo
Pertemuan santai Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di warung Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025). (foto: presidenrepublikindonesia/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Amnesti tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.

"Itu adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita, dan kita harus menghormati," ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Jokowi menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden yang dilindungi konstitusi.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dengan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti kepada Hasto.

Baca Juga:

Dalam pertemuan santai mereka di warung Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025), Jokowi menuturkan bahwa pembicaraan mereka hanya seputar pelaksanaan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru selesai digelar.

"Pembicaraannya waktu itu hanya soal PSI kemarin," ungkapnya.

Terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jokowi juga menyebut bahwa Presiden Prabowo pasti telah mempertimbangkan banyak aspek dalam mengambil keputusan tersebut.

"Presiden pasti memiliki pertimbangan politik, hukum, dan sosial yang menyeluruh," imbuh Jokowi.

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Amnesti tersebut termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang diberikan pengampunan negara oleh Presiden Prabowo.

"Setelah disetujui DPR, tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres sudah terbit, maka seluruh proses hukum terhadap penerima amnesti dihentikan," jelas Dasco.

Hasto pun terlihat meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.03 WIB.

Meski telah mendapatkan amnesti, saat keluar ia masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan diborgol di tangan.

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa kepergian Hasto dari rutan KPK saat itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Namun belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatannya.

Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong dipandang sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam merawat keutuhan bangsa di tengah dinamika politik dan hukum nasional.

"Setiap elemen bangsa harus dirangkul. Jika pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat persatuan nasional, tentu itu menjadi kebijakan yang dapat diambil Presiden," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya.

Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tetap berjalan.

"KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengejaran terhadap DPO Harun Masiku," tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo.*

(tm/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru