PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial SH (21), warga A. Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah adanya laporan kehilangan di sebuah toko beras yang terletak di Jalan Razainal Siregar, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Batunadua, pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga, aksi pencurian diketahui setelah seorang saksi bernama Maslina Pasaribu melihat brankas merk Krisbow yang berada di dalam kamar dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.
"Saat hendak menyimpan uang hasil penjualan hari itu, saksi melihat brankas sudah dalam keadaan rusak. Saat diperiksa oleh pelapor, diketahui uang tunai sebesar Rp28 juta dan dua unit handphone Samsung A20 telah raib. Plafon kamar juga ditemukan rusak," ujar AKP Sinaga kepada wartawan, Minggu (3/8/2025) pagi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor resmi membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor: LP/B/330/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, SH ditetapkan sebagai terduga pelaku. Ia berhasil ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB oleh Tim Resmob Polres Padangsidimpuan.