JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Yulian 'Ongen' Paonganan telah melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan, kasus yang menjerat Ongen termasuk dalam tindak pidana politik yang memang dapat menjadi subjek amnesti.
"Ya, memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik. Dan seperti kita ketahui, tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Sebagai kuasa hukum Ongen dalam perkara tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa nama Ongen telah diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendapatkan pertimbangan amnesti dari Presiden.
Prabowo pun telah menyetujui usulan tersebut dan secara resmi memberikan amnesti.
"Pak Yulianus Paonganan itu juga sudah disampaikan kepada Pak Supratman (Menkum) untuk dimasukkan namanya sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, dan Presiden sudah memberikan," katanya.
Yusril juga mengingatkan publik bahwa pemberian amnesti terhadap tahanan politik bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.
Ia mencontohkan keputusan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang pernah mengeluarkan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tahanan politik era Orde Baru, termasuk kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Waktu Pak Habibie pernah mengeluarkan amnesti-abolisi kepada mereka yang dipenjara karena perbedaan pendapat dengan pemerintah Orde Baru. Saya juga pernah terlibat menangani hal ini," ujar Yusril.
Sebagaimana diketahui, Yulian 'Ongen' Paonganan merupakan doktor lulusan IPB di bidang kelautan yang dikenal sebagai pengkritik keras Presiden Joko Widodo sejak menjelang Pilpres 2014.
Ia ditangkap pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden, melalui unggahan foto Jokowi bersama seorang artis.
Atas unggahan tersebut, Ongen divonis satu tahun penjara berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.