BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Diamankan

Adelia Syafitri - Senin, 04 Agustus 2025 22:38 WIB
Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Diamankan
Polres Batu Bara pada konferensi pers merilis penggagalan penyelundupan 28,1 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi di wilayah Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (4/8/2025). (foto: Dok. Polres Batu Bara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 28,1 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi, serta menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/8), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, di wilayah Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara , sekitar pukul 16.35 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi BK 1123 YE, yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemantauan dan identifikasi, tim Satres Narkoba menghentikan kendaraan tersebut di jalan umum dan mengamankan dua pria berinisial DS (37) dan GPS (32).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 28.135 gram sabu dan 60.940 butir ekstasi berlogo trisula warna hijau," ujar AKBP Doly Nelson didampingi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aksi ini.

"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Doly.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Batu Baramengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru