Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk intimidasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal," ujar Kapolsek.*