Stafsus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Fiona Handayani usai menjalani 11 jam pemeriksaan di Kejagung, Selasa (5/8/2025). (foto: Irfan Fathurohman/IDN Times)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Fiona menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari dan mendapat sekitar 60 hingga 70 pertanyaan dari tim penyidik.
Usai pemeriksaan, kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyampaikan bahwa kliennya dimintai keterangan terutama seputar komunikasi yang pernah terjadi antara Fiona dan para tersangka yang telah ditetapkan.
"Pendalaman yang dilakukan oleh penyidik berkaitan dengan bagaimana bentuk komunikasi Ibu Fiona dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Indra kepada awak media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Indra, komunikasi yang dimaksud berlangsung dalam konteks kerja dan terbatas pada diskusi seputar pilihan antara penggunaan sistem operasi Chromebook atau Windows untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan akhir terkait pengadaan tersebut, termasuk dalam rapat kajian teknis yang dilangsungkan pada 6 Mei 2020.
Ia menyebut bahwa Fiona hadir, namun tidak ikut memutuskan pengadaan yang kemudian menjadi sorotan.
"Klien kami hadir, namun tidak terlibat dalam finalisasi pengadaan. Bahkan pada saat itu, belum ada keputusan yang final seperti yang diasumsikan," jelasnya.
Menanggapi informasi mengenai keterlibatan Fiona dalam grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team', yang juga diikuti oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan, Indra menjelaskan bahwa grup tersebut tidak secara khusus membahas rencana pengadaan Chromebook.
"Itu merupakan grup awal saat pembentukan tim kerja ketika Pak Nadiem dipersiapkan menjadi Menteri. Tidak ada pembahasan teknis detail soal pengadaan Chromebook di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
3. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur TIK di Kemendikbudristek
Kejaksaan menyatakan bahwa nama Fiona sempat disebut dalam proses perencanaan awal program digitalisasi pendidikan.
Namun, kuasa hukumnya menegaskan bahwa keterlibatan kliennya bersifat administratif dan komunikatif, tanpa mengambil keputusan strategis.
Sebagai informasi, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rantai proses dan aktor-aktor yang terlibat dalam pengadaan perangkat TIK yang kini tengah diselidiki.*