DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 18 Juni hingga 31 Juli 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 39 kasus narkotika dan menangkap 45 tersangka.
Dari total tersangka yang diamankan, 43 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan. Berdasarkan peran, 37 tersangka diketahui sebagai pengedar, sedangkan 8 lainnya adalah pengguna. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada Selasa (6/8/2025).
"Modus yang digunakan para pelaku umumnya adalah mengambil narkoba dan menyimpannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali," ujar Kompol Akbar.
Yang menjadi sorotan, enam dari 45 tersangka merupakan residivis yang kembali tertangkap dalam kasus serupa. Mereka adalah:
Andik Triana (kasus tahun 2008)
Dewa Putu Adi Purnama (2010)
Samsuddin (2014)
Sarbini (2013)
Vernando Dwi Setiawan (2017)
Iwan Kurniawan Paramitha (2017)
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, yaitu: