DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 18 Juni hingga 31 Juli 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 39 kasus narkotika dan menangkap 45 tersangka.
Dari total tersangka yang diamankan, 43 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan. Berdasarkan peran, 37 tersangka diketahui sebagai pengedar, sedangkan 8 lainnya adalah pengguna. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada Selasa (6/8/2025).
"Modus yang digunakan para pelaku umumnya adalah mengambil narkoba dan menyimpannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali," ujar Kompol Akbar.