BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita di Kemenkes 2016–2020

Raman Krisna - Kamis, 07 Agustus 2025 21:35 WIB
59 view
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita di Kemenkes 2016–2020
Makanan Program Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita. (foto: flickr/sehatnegeriku)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makanan Tambahan (PMT) yang diperuntukkan bagi ibu hamil dan balita.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Kesehatan RI pada periode 2016 hingga 2020, ketika kementerian tersebut dipimpin oleh Menkes Nila Moeloek dan dilanjutkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa program PMT seharusnya bertujuan memberikan asupan nutrisi tambahan berupa biskuit bergizi dan premiks kepada ibu hamil dan anak-anak untuk menekan angka stunting.

Baca Juga:

Namun, KPK menduga terdapat praktik pengurangan kualitas dan kuantitas nutrisi dalam program tersebut.

"Yang seharusnya diberikan adalah makanan bergizi tinggi, namun yang didistribusikan justru campuran tepung dan gula. Ini tentu sangat memprihatinkan karena menyangkut kesehatan kelompok rentan," ujar Asep, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:

KPK menduga bahwa sejumlah pihak terlibat dalam praktik pengurangan komposisi bahan makanan, baik dari sisi nutrisi maupun jumlahnya, yang kemudian berdampak pada menurunnya kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat.

Hal ini juga berdampak pada penurunan harga pengadaan, yang patut diduga berkaitan dengan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa akibat dari pengurangan tersebut, manfaat gizi dari PMT tidak tercapai secara optimal.

Bahkan ditemukan kasus ibu hamil yang mengalami masalah kesehatan menjelang persalinan karena konsumsi makanan tambahan yang tidak sesuai standar.

"Program yang seharusnya menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman stunting malah berpotensi disalahgunakan. Ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.

Menanggapi penyelidikan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru