MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian besi bekas jembatan kereta api.
Aset tersebut disimpan di atas gerbong datar yang terparkir di jalur kereta api Km 00+400/500, tepatnya di antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulubrayan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin, aksi pencurian ini tergolong serius karena menyangkut aset negara yang harus dilindungi.
"Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujar As'ad dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Aksi pelaku pertama kali terdeteksi sekitar pukul 00.00 WIB saat petugas pengamanan KAI melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
Petugas mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar lokasi penyimpanan gerbong.
"Setengah jam kemudian, ditemukan sebuah mobil yang tengah memuat besi milik KAI. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi," jelas As'ad.
Pelaku yang diamankan berinisial GT (45), bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan satu batang besi, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, pihak KAI memperkirakan kerugian material mencapai sekitar Rp7,5 juta.
As'ad mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keberadaan dan keamanan aset perkeretaapian yang menjadi bagian penting dalam mendukung operasional transportasi publik yang aman dan andal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan jalur kereta api. Kolaborasi yang baik akan menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi semua pihak," pungkasnya.