BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Polres Tapanuli Tengah Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti di Pinang Sori

Lamhot Naibaho - Sabtu, 09 Agustus 2025 13:02 WIB
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti di Pinang Sori
Tiga Pengedar Ganja (atas) dan 900 Gram Barang Bukti (bawah) (foto: lamhot nbh/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu, tim berhasil menangkap tiga tersangka pengedar ganja di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar yang dibungkus dengan lakban kuning, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pinang Sori.

"Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian," ujar AKP Gunawan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:

DMS (48 tahun)

RS (23 tahun)

BHDS (25 tahun)

Mereka diduga merupakan pengedar aktif yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Selain ganja seberat 900 gram, barang bukti lain yang disita antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat

2 unit ponsel merek Pocophone dan Oppo

Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai alat bantu komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Diduga Terhubung dengan Pemasok di Lumut

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial V, yang berdomisili di Kecamatan Lumut. Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap V.

"Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan akan diproses secara hukum. Rencananya, ganja tersebut akan segera dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Gunawan.

Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

AKP Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Tapteng.

"Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Tapanuli Tengah yang bersih dari narkoba," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru