BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Agustus 2025 16:33 WIB
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap, namun kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak perlu menjalani sisa masa hukuman.

Gugatan ini muncul sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang diambil Hasto untuk menegaskan posisi hukumnya dan mendorong perubahan regulasi yang dinilai tidak adil.

Baca Juga:

Terkait gugatan tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka menghormati setiap proses hukum yang ditempuh warga negara di jalur konstitusi.

"Masalah diterima atau tidaknya permohonan tersebut, sepenuhnya akan dinilai oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Johanis Tanak.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
Suap Proyek RSUD Kolaka Timur: Bupati Abdul Azis dan 4 Orang Ditahan KPK
Babak Baru Perseteruan dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK
Bukan Drama Politik, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Berdasarkan Fakta
Dikenakan OTT Terkait DAK RS, Bupati Koltim Abdul Azis Diterbangkan Menuju Gedung KPK
komentar
beritaTerbaru