BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara

Adelia Syafitri - Minggu, 10 Agustus 2025 15:39 WIB
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: Zendy Pradana/Viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana adalah untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan semata-mata untuk memproses tersangka.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi dan debat terbuka bersama advokat dan aktivis HAM Haris Azhar di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkum Edward mengungkapkan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu korban, tersangka, saksi, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga:

Menurutnya, pengarusutamaan HAM dalam filosofi hukum pidana harus dijaga agar tidak ada kesewenang-wenangan dari negara yang mengancam hak individu.

"Filosofis hukum acara pidana itu bukan hanya untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Semua pihak, mulai dari korban, tersangka, hingga saksi, memiliki hak yang harus dihormati," tegas Eddy.

Baca Juga:

Edward juga menyoroti adanya dua kepentingan yang sering kali bertentangan dalam hukum acara pidana, yaitu kepentingan pihak pelapor dan terlapor.

Oleh karena itu, diperlukan penyeimbangan yang tepat dalam kewenangan aparat penegak hukum, sambil tetap memperhatikan hak asasi manusia setiap pihak yang terlibat.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam RUU KUHAP adalah peran advokat.

Wamenkum menekankan bahwa dalam RUU yang baru ini, advokat akan memainkan peran yang sangat penting.

Setiap orang yang diproses dalam hukum pidana wajib didampingi oleh advokat sejak tahap penyelidikan.

"Advokat akan memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan, yang akan dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Eddy.

RUU KUHAP juga mengusulkan adanya kontrol terhadap kewenangan polisi dan jaksa yang besar, dengan memperkuat posisi advokat dalam memberikan pembelaan hukum yang setara.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
Presiden Prabowo, One Piece, dan Harapan Generasi Muda
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Sempat Sebut Bakar Bendera dan Bubarkan Negara, Ayah Prada Lucky Klarifikasi: Hidup Saya untuk Merah Putih!
Trinovi Khairani Sitorus Desak TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky Secara Transparan
Media Asing Soroti Pantai Ora, ‘Surga Tersembunyi’ yang Terabaikan di Tengah Fokus Bali
komentar
beritaTerbaru