Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang diduga dianiaya seniornya, dimakamkan di Pemakaman Umum Kapadala, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/8). (foto: Elly/CNN Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KUPANG — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa sebanyak 20 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI AD yang bertugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mayjen Piek saat mengunjungi rumah duka almarhum di asrama tentara Kuanino, Kupang, pada Senin (11/8/2025).
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan selanjutnya," ujar Mayjen Piek kepada awak media.
Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui berpangkat perwira, meski Pangdam belum merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan perwira tersebut.
Terkait motif di balik dugaan kekerasan yang terjadi, Mayjen Piek menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.
Pangdam berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas peristiwa tragis tersebut dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Sebagai atasan korban, saya akan mengawal dan mengawasi proses hukum ini. Siapa pun yang melakukan kekerasan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah sebelumnya dirawat intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.
Ia diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh sejumlah seniornya di dalam lingkungan asrama Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), tempat ia bertugas.
Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8), dijemput oleh kedua orang tuanya, yakni Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Peristiwa ini memicu keprihatinan dan desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, agar para pelaku dijatuhi hukuman berat dan diproses sesuai hukum militer.*
Editor
: Abyadi Siregar
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira