Ternyata KW! Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Meski telah menghirup udara bebas, Tom memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai perbedaan nasib hukum dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ia menyebut saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberikan komentar.
"Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari. Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu," ujar Tom Lembong saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kehadiran Tom di kantor Ombudsman RI sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang ia ajukan terkait audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak berdampak terhadap proses hukum terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Rabu (6/8).
Anang menambahkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang, dan sifatnya tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya menghentikan proses hukum terhadap individu yang menerima abolisi.
Abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah hukum yang berbeda dengan grasi atau amnesti.
Dalam hal ini, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Masyarakat dan pengamat pun menantikan penjelasan yang lebih terbuka agar transparansi dan keadilan hukum tetap terjaga.*
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menuai kecaman internasional setelah mengunggah video penahanan para aktivis ar
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak ingin terburuburu dalam penanganan kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI
MEDAN Sidang perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Vonis lima hingga enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik di P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran penerimaan negara akibat praktik kecurangan ekspor yang berlangsung dalam
EKONOMI
JAKARTA Instagram resmi menghadirkan fitur baru bernama Instants bagi pengguna di Indonesia. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim fo
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana melakukan revitalisasi terhadap SMA Negeri Unggulan Sukma Nias yang ber
PEMERINTAHAN
BANDUNG BARAT Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Indonesia masih tergolong sebagai negara yang aman bagi masyarakat
NASIONAL