Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Markas Cabang Tapanuli Selatan, Fanani Dalimunt, ST (kanan), menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tapsel. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPANULI SELATAN – Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Markas Cabang Tapanuli Selatan, Fanani Dalimunt, ST, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
Hal ini disampaikan menyusul adanya surat penghentian penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B/265/VII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Juli 2024.
Dalam keterangannya kepada media di Kantor Laskar Merah Putih Tapsel di Sipirok, Selasa (12/8/2025), Fanani menyoroti surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan dengan nomor B/2210/VII/2025/RESKRIM tertanggal 14 Juli 2025.
"Kami meminta agar penyidik Tipidter Polres Tapsel melaksanakan tugasnya secara objektif dan profesional, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Fanani.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan aduan masyarakat, terdapat indikasi bahwa dalam beberapa perkara tertentu yang mendapat perhatian lebih, pihak penyidik kerap menghadirkan saksi ahli secara selektif.
Hal ini dinilai dapat menimbulkan persepsi kurang objektif di tengah masyarakat, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Atas dasar itulah kami meminta agar proses penyelidikan seperti ini segera dievaluasi. Kami percaya, keadilan harus ditegakkan dengan jujur, terbuka, dan tanpa intervensi," ujarnya.