
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanJAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) untuk diperiksa terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan konten podcast yang dibuat oleh Samad baru-baru ini.
Samad, yang dikenal sebagai sosok yang vokal dalam berbagai isu publik, menjelaskan bahwa isi dari podcast yang dimaksud bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa podcastnya bersifat diskusi yang memberikan wawasan kepada publik mengenai hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum.
"Podcast saya, silahkan anda lihat. Semua isinya adalah sifatnya edukasi, diskusi yang memberikan orang pencerahan, memberikan jalan, petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum," ujar Abraham Samad dengan tegas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Samad juga menegaskan bahwa isi podcastnya jauh dari konten-konten yang tidak berpendidikan atau yang bersifat hiburan semata.
Ia menambahkan bahwa podcast tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan, bukan untuk menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau mengarah pada pencemaran nama baik.
"Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain," lanjutnya.
Mantan Ketua KPK ini juga menyampaikan bahwa ia hadir memenuhi panggilan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada satu pun orang yang berada di atas hukum.
Menurutnya, pemanggilan terhadap dirinya adalah bagian dari komitmennya untuk patuh terhadap hukum, meskipun ia merasa bahwa kasus ini bukanlah tentang dirinya secara pribadi, melainkan mengenai kebebasan berekspresi.
"Ini bukan tentang saya. Pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dari apa yang saya lakukan selama ini. Saya ingin memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada privilese terhadap hukum," ungkapnya.
Samad menyatakan bahwa jika apa yang ia lakukan melalui podcast dianggap melanggar hukum atau memiliki unsur pidana, maka hal tersebut bisa dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan