BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim, 5 Lainnya Wajib Lapor

T.Jamaluddin - Kamis, 14 Agustus 2025 21:18 WIB
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim, 5 Lainnya Wajib Lapor
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim (foto: t.jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Dua dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan akibat keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis (14/8/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Sementara itu, lima orang lainnya yang turut diamankan dalam insiden tersebut diperbolehkan pulang, namun tetap berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:

"Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya.

Polda Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme di Aceh

Baca Juga:

Kombes Joko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme.

"Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak," tegas Joko.

Latar Belakang Kasus Masih Didalami

Polda Aceh hingga kini masih terus mendalami motif dan latar belakang keributan yang terjadi di lingkungan Dinas Perkim. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

Langkah cepat dan tegas Polda Aceh ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di instansi pemerintahan maupun di ruang publik lainnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Diskotik New Blue Star Langkat Dibongkar, Dituding Jadi Sarang Narkoba
Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade Hari Perdamaian Aceh 2025
Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar
Polda Aceh Salurkan 65,5 Ton Beras Murah Lewat Program Gerakan Pangan Murah
Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, Polisi Amankan Tujuh Orang
Polda Aceh Klarifikasi Insiden di PT Bapco, Selesaikan Kesalahpahaman Personel Brimob dan Warga Lewat Mediasi
komentar
beritaTerbaru