KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (4/12/2024), dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam menangani kasus yang tengah berlangsung.
“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang dikonfirmasi oleh wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka. Selain Rohidin, ajudannya yang bernama Evriansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menjelaskan bahwa Rohidin diduga memeras para pejabat Pemprov Bengkulu untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu 2024. Pemerasan ini diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah yang diminta untuk memberikan setoran.
Menurut keterangan KPK, Rohidin diduga menerima sekitar Rp 7 miliar dalam bentuk setoran dari pejabat di Pemprov Bengkulu. Setoran tersebut dikumpulkan melalui berbagai cara, dengan Isnan Fajri yang mengumpulkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro pada sekitar bulan September dan Oktober 2024. Pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemerasan tersebut antara lain Kadis Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, serta Kabiro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso.
Saat ini, Rohidin Mersyah sudah ditahan oleh penyidik KPK setelah sebelumnya ditangkap dalam proses penyelidikan kasus ini. KPK terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lainnya dalam penyalahgunaan wewenang. KPK berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI