Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
DENPASAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Riki Santoso (35) yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 02.20 Wita. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di teras rumahnya di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
.jpeg)
"Pelaku dengan mudah menuntun motor korban dan membawa kabur kendaraan saat korban tertidur," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang pria mencurigakan menuntun motor korban. Dari hasil penyelidikan, petugas juga mengaitkan kejadian ini dengan kasus kehilangan motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra pada 29 Mei 2025.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H. kemudian bergerak cepat. Pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Andi Seingu Lede (22), warga asal Sumba Tengah, di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.
5 Lokasi Aksi Curanmor
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi bersama rekannya Birgy (DPO). Selain dua laporan yang masuk, pelaku juga mengaku mencuri kendaraan di beberapa lokasi lainnya, yaitu:
Honda Beat putih biru DK 2717 QF – Jalan P. Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Honda Beat putih biru DK 6855 AFF – Lokasi masih dalam penyelidikan.
Suzuki Satria FU hitam – Sekitar Kerobokan Kelod, Badung.
Honda Beat hitam – Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Honda Supra 125 hitam merah – Area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengembalikan barang bukti kepada para korban," tambah AKP Sukadi.
Polsek Denpasar Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, serta memanfaatkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA