BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 5 Lokasi

Fira - Selasa, 19 Agustus 2025 12:28 WIB
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 5 Lokasi
Pelaku Curanmor (foto: unit reskrim polsek denpasar barat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Riki Santoso (35) yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 02.20 Wita. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di teras rumahnya di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

"Pelaku dengan mudah menuntun motor korban dan membawa kabur kendaraan saat korban tertidur," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang pria mencurigakan menuntun motor korban. Dari hasil penyelidikan, petugas juga mengaitkan kejadian ini dengan kasus kehilangan motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra pada 29 Mei 2025.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H. kemudian bergerak cepat. Pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Andi Seingu Lede (22), warga asal Sumba Tengah, di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.

5 Lokasi Aksi Curanmor

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi bersama rekannya Birgy (DPO). Selain dua laporan yang masuk, pelaku juga mengaku mencuri kendaraan di beberapa lokasi lainnya, yaitu:

Honda Beat putih biru DK 2717 QF – Jalan P. Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.

Honda Beat putih biru DK 6855 AFF – Lokasi masih dalam penyelidikan.

Suzuki Satria FU hitam – Sekitar Kerobokan Kelod, Badung.

Honda Beat hitam – Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Honda Supra 125 hitam merah – Area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengembalikan barang bukti kepada para korban," tambah AKP Sukadi.

Polsek Denpasar Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, serta memanfaatkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru