BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Polda Bali Tangkap Kurir Narkoba Asal Peru, Sita Kokain & Ekstasi Senilai Rp10 Miliar

Fira - Selasa, 19 Agustus 2025 14:44 WIB
Polda Bali Tangkap Kurir Narkoba Asal Peru, Sita Kokain & Ekstasi Senilai Rp10 Miliar
Polda Bali Tangkap Kurir Narkoba Asal Peru, Sita Kokain & Ekstasi Senilai Rp10 Miliar (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setelah menerima barang dari seseorang yang mengaku suruhan PB di Barcelona, tersangka menyelundupkan narkotika menggunakan rute Spanyol–Doha–Denpasar.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka kini dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polda Bali juga tengah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, serta stakeholder terkait untuk mengusut tuntas jaringan PB dan sindikat narkoba internasional lainnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Dalam penutupnya, Kombes Radiant menghimbau masyarakat untuk:

"Waspada, saling mengawasi, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor."*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru