Setelah menerima barang dari seseorang yang mengaku suruhan PB di Barcelona, tersangka menyelundupkan narkotika menggunakan rute Spanyol–Doha–Denpasar.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polda Bali juga tengah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, serta stakeholder terkait untuk mengusut tuntas jaringan PB dan sindikat narkoba internasional lainnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam penutupnya, Kombes Radiant menghimbau masyarakat untuk:
"Waspada, saling mengawasi, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor."*