
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaDENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial NSBC (42) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis kokain dan ekstasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai, yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat mendarat di Bali menggunakan maskapai Qatar Airways pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 23.30 WITA.
Barang Bukti Disembunyikan di Tubuh dan Organ Intim
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025), Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum. mengungkapkan bahwa tersangka menyembunyikan narkotika di celana dalam, bra, dan bahkan dalam organ intim menggunakan sex toys berbentuk penis.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Kokain seberat 1.432,81 gram netto
85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,09 gram netto
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari ancaman narkoba," tegas Kombes Radiant.
Modus Operandi: Rekrutmen Lewat Dark Web
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku direkrut oleh seorang bernama PB melalui dark web, dan dijanjikan imbalan sebesar 20.000 USD (sekitar Rp320 juta) untuk membawa narkotika ke Bali.
Setelah menerima barang dari seseorang yang mengaku suruhan PB di Barcelona, tersangka menyelundupkan narkotika menggunakan rute Spanyol–Doha–Denpasar.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polda Bali juga tengah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, serta stakeholder terkait untuk mengusut tuntas jaringan PB dan sindikat narkoba internasional lainnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam penutupnya, Kombes Radiant menghimbau masyarakat untuk:
"Waspada, saling mengawasi, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor."*
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa