Dua mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat, yaitu Arisandi (kanan) dan Elisdawani Siregar (kiri). (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Keduanya adalah Arisandi dan Elisdawani Siregar.
Arisandi merupakan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, sedangkan Elisdawani Siregar adalah Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa untuk periode 2016–2022.
Perkara atas nama Arisandi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 16 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452,3 juta.
Jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Tuntutan JPU adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada upaya hukum lanjutan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).
Berbeda dengan Arisandi, perkara Elisdawani ditangani oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
Pada 31 Juli 2025, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan.
Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp378,2 juta.
Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti dengan subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.