BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi, Apa Alasannya?

Abyadi Siregar - Kamis, 21 Agustus 2025 14:56 WIB
Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi, Apa Alasannya?
Ferdy Sambo. (foto: Jeprima/Tribunnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengonfirmasi bahwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tahun ini.

Ferdy Sambo saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua).

Setelah sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, ia kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Baca Juga:

"[Ferdy Sambo] tidak mendapatkan remisi," ujar Mashudi kepada awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Mashudi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup memang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:

"Sudah jelas di dalam aturan, bahwa narapidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak termasuk yang diberikan remisi," tegas Mashudi.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama, menerima remisi dengan total pengurangan masa hukuman selama sembilan bulan.

Putri saat ini menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menyampaikan bahwa remisi yang diterima Putri terdiri atas tiga jenis, yakni remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, dan remisi tambahan dua bulan sebagai penghargaan atas partisipasi dalam kegiatan donor darah secara rutin.

"Bu Putri aktif mendonorkan darahnya setiap dua bulan sekali. Itu dinilai sebagai bentuk kontribusi kemanusiaan yang bermanfaat bagi orang lain," ujar Ratmin, Rabu (20/8).

Selain itu, Putri juga dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan, keagamaan, serta program-program kemandirian di dalam lapas.

Ia juga tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku.

Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap Putri telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bersifat diskriminatif.

"Ibu Putri divonis 10 tahun penjara, sehingga masih memenuhi syarat untuk menerima remisi sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkasnya.*

(km/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB Rp222 Miliar
KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB
Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
komentar
beritaTerbaru