JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengonfirmasi bahwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tahun ini.
Ferdy Sambo saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua).
Setelah sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, ia kini telah dipindahkan ke Lapas Cibinong.
"[Ferdy Sambo] tidak mendapatkan remisi," ujar Mashudi kepada awak media di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Mashudi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup memang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Sudah jelas di dalam aturan, bahwa narapidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak termasuk yang diberikan remisi," tegas Mashudi.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama, menerima remisi dengan total pengurangan masa hukuman selama sembilan bulan.
Putri saat ini menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menyampaikan bahwa remisi yang diterima Putri terdiri atas tiga jenis, yakni remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, dan remisi tambahan dua bulan sebagai penghargaan atas partisipasi dalam kegiatan donor darah secara rutin.
"Bu Putri aktif mendonorkan darahnya setiap dua bulan sekali. Itu dinilai sebagai bentuk kontribusi kemanusiaan yang bermanfaat bagi orang lain," ujar Ratmin, Rabu (20/8).
Selain itu, Putri juga dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan, keagamaan, serta program-program kemandirian di dalam lapas.
Ia juga tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku.
Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap Putri telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bersifat diskriminatif.
"Ibu Putri divonis 10 tahun penjara, sehingga masih memenuhi syarat untuk menerima remisi sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkasnya.*