BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Tiba di KPK, Rudy Ong Merangkak saat Diringkus dan Dibawa ke Ruang Pemeriksaan

Adelia Syafitri - Kamis, 21 Agustus 2025 23:22 WIB
Tiba di KPK, Rudy Ong Merangkak saat Diringkus dan Dibawa ke Ruang Pemeriksaan
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.37 WIB. (foto: tangkapan layar 20detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis malam (21/8).

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.37 WIB dengan pengawalan ketat.

Ia tampak mengenakan kemeja merah muda dan tangan terborgol. Setibanya di lokasi, Rudy langsung digiring menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua.

Saat menaiki tangga, ia terlihat berusaha menutupi wajahnya dan bahkan sempat merangkak saat melintasi pintu akses menuju ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penahanan terhadap Rudy akan berlangsung selama 20 hari pertama.

"Selanjutnya, tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025," jelas Budi.

Rudy akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Penetapan status tersangka terhadap Rudy Ong Chandra terungkap setelah dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam putusan pengadilan, gugatan tersebut ditolak, sehingga status tersangka ROC dinyatakan sah menurut hukum.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan IUP di Kalimantan Timur.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, salah satunya adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Namun demikian, proses hukum terhadap Awang Faroek tidak dilanjutkan seiring dengan wafatnya yang bersangkutan.

Satu orang tersangka lain dalam perkara ini belum diumumkan identitasnya oleh KPK.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kediaman almarhum Awang Faroek dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dan perizinan daerah.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru