BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Kronologi Penjemputan Paksa Rudy Ong oleh KPK dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim

- Jumat, 22 Agustus 2025 13:35 WIB
Kronologi Penjemputan Paksa Rudy Ong oleh KPK dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).(foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Penjemputan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah Rudy Ong dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.

Rudy Ong dibawa ke Gedung Merah Putih KPK malam harinya. Dalam proses pengawalan ke ruang penyidik, Rudy Ong terlihat dalam kondisi lemah dan sempat dibopong oleh petugas KPK, meski akhirnya berhasil berdiri dan memasuki ruang pemeriksaan.

Kasus yang Menyeret Tiga Tersangka

Kasus korupsi IUP di Kaltim ini mencuat sejak September 2024. Saat itu, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudy Ong Chandra dan seorang lainnya berinisial DDWT.

KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait proses penerbitan IUP selama periode 2013–2018.

Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penyidikan terhadap Rudy Ong dan DDWT terus berlanjut.

Cegah ke Luar Negeri dan Gugatan Praperadilan

KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sejak 24 September 2024. Rudy Ong sempat mencoba melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Namun, pada 13 November 2024, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sejak saat itu, proses penyidikan kembali dilanjutkan.

Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru