Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Penjemputan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah Rudy Ong dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.
Rudy Ong dibawa ke Gedung Merah Putih KPK malam harinya. Dalam proses pengawalan ke ruang penyidik, Rudy Ong terlihat dalam kondisi lemah dan sempat dibopong oleh petugas KPK, meski akhirnya berhasil berdiri dan memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus yang Menyeret Tiga Tersangka
Kasus korupsi IUP di Kaltim ini mencuat sejak September 2024. Saat itu, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudy Ong Chandra dan seorang lainnya berinisial DDWT.
KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait proses penerbitan IUP selama periode 2013–2018.
Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penyidikan terhadap Rudy Ong dan DDWT terus berlanjut.
Cegah ke Luar Negeri dan Gugatan Praperadilan
KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sejak 24 September 2024. Rudy Ong sempat mencoba melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Namun, pada 13 November 2024, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sejak saat itu, proses penyidikan kembali dilanjutkan.
Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Setelah dijemput paksa, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Rudy Ong. Ia akan mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," imbuh Jubir KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang menyeret pejabat tinggi daerah dan pengusaha tambang. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Publik kini menantikan perkembangan sidang dan pengungkapan aliran dana dalam kasus ini, yang diyakini bernilai miliaran rupiah dan merugikan negara.*
(d/j006)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN