Prakiraan Cuaca Bali Kamis 20 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Bangli Hujan Ringan
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Penjemputan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah Rudy Ong dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.
Rudy Ong dibawa ke Gedung Merah Putih KPK malam harinya. Dalam proses pengawalan ke ruang penyidik, Rudy Ong terlihat dalam kondisi lemah dan sempat dibopong oleh petugas KPK, meski akhirnya berhasil berdiri dan memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus yang Menyeret Tiga Tersangka
Kasus korupsi IUP di Kaltim ini mencuat sejak September 2024. Saat itu, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudy Ong Chandra dan seorang lainnya berinisial DDWT.
KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait proses penerbitan IUP selama periode 2013–2018.
Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penyidikan terhadap Rudy Ong dan DDWT terus berlanjut.
Cegah ke Luar Negeri dan Gugatan Praperadilan
KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sejak 24 September 2024. Rudy Ong sempat mencoba melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Namun, pada 13 November 2024, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sejak saat itu, proses penyidikan kembali dilanjutkan.
Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
Setelah dijemput paksa, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Rudy Ong. Ia akan mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," imbuh Jubir KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang menyeret pejabat tinggi daerah dan pengusaha tambang. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Publik kini menantikan perkembangan sidang dan pengungkapan aliran dana dalam kasus ini, yang diyakini bernilai miliaran rupiah dan merugikan negara.*
(d/j006)
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan atau Cepy, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung se
NASIONAL
MEDAN Peluncuran operasional uji coba Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang berbasis bus listrik mendapat sambutan positif dari dunia usaha.
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero),
HUKUM DAN KRIMINAL
RIAU Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK