Dari Perkebunan Kolonial hingga Sengketa Modern, Ini Sejarah Konflik Agraria di Sumut
MEDAN Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan di Sumatera Utara tidak muncul dalam waktu singkat. Persoala
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Penjemputan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah Rudy Ong dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.
Rudy Ong dibawa ke Gedung Merah Putih KPK malam harinya. Dalam proses pengawalan ke ruang penyidik, Rudy Ong terlihat dalam kondisi lemah dan sempat dibopong oleh petugas KPK, meski akhirnya berhasil berdiri dan memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus yang Menyeret Tiga Tersangka
Kasus korupsi IUP di Kaltim ini mencuat sejak September 2024. Saat itu, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudy Ong Chandra dan seorang lainnya berinisial DDWT.
KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait proses penerbitan IUP selama periode 2013–2018.
Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penyidikan terhadap Rudy Ong dan DDWT terus berlanjut.
Cegah ke Luar Negeri dan Gugatan Praperadilan
KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sejak 24 September 2024. Rudy Ong sempat mencoba melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Namun, pada 13 November 2024, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sejak saat itu, proses penyidikan kembali dilanjutkan.
Langsung Ditahan 20 Hari Pertama
MEDAN Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan di Sumatera Utara tidak muncul dalam waktu singkat. Persoala
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Salat Subuh merupakan salat wajib yang memiliki rentang waktu paling singkat dibandingkan salat fardu lainnya. Karena dilaksanak
AGAMA
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota T
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si membuka rapat pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang dig
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya, Aceh Besar, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 18 Juni 2026. Secara umum
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 18 Juni 2026.
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. S
NASIONAL