BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Kronologi Penjemputan Paksa Rudy Ong oleh KPK dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim

- Jumat, 22 Agustus 2025 13:35 WIB
Kronologi Penjemputan Paksa Rudy Ong oleh KPK dalam Kasus Suap Izin Tambang Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).(foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setelah dijemput paksa, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Rudy Ong. Ia akan mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," imbuh Jubir KPK Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang menyeret pejabat tinggi daerah dan pengusaha tambang. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Publik kini menantikan perkembangan sidang dan pengungkapan aliran dana dalam kasus ini, yang diyakini bernilai miliaran rupiah dan merugikan negara.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru