Ditjenpas memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang. (Foto: Dok. Ditjenpas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
CILACAP — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memindahkan sebanyak 1.300 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan bahwa pemindahan narapidana high risk ini merupakan bagian dari upaya strategis Ditjenpas dalam memperbaiki sistem pembinaan serta meningkatkan pengamanan terhadap warga binaan yang memiliki risiko tinggi, khususnya dalam hal peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
"Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami," ujar Mashudi, Minggu (24/8/2025).
Pada 22 dan 23 Agustus 2025 saja, tercatat sebanyak 196 narapidana dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Nusakambangan.