
Semangat Juang TNI AD Tak Pernah Padam, Bupati Tapteng Dukung Kesejahteraan Purnawirawan
Tapanuli Tengah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa semangat patriotisme yang ditunjukkan oleh Persatu
Nasional
BANTEN -Seorang pria berinisial RH asal Kabupaten Serang, Banten, dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena memposting informasi palsu tentang sejumlah petinggi Polri dan TNI yang diklaim sedang mencari jodoh. Salah satunya, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, yang disebut dalam postingannya.
Pelaku diketahui sengaja memposting foto-foto petinggi Polri dan TNI yang ia ambil dari internet untuk menarik perhatian pengguna Facebook. Motifnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) di akun media sosialnya dan menarik iklan atau endorse.
Kombes Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa RH mengaku tidak mengetahui status pribadi dari para pejabat yang fotonya ia posting. “Foto yang ia dapatkan itu dari internet. Ia mengklaim bahwa foto tersebut menunjukkan bahwa mereka sedang mencari jodoh, meskipun dia tidak mengetahui apakah foto tersebut benar atau tidak,” kata Putu.
Baca Juga:
Dalam postingannya, RH menulis bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan para pejabat yang sudah duda. Ternyata, hal ini hanya upaya untuk menarik perhatian dan membuat postingannya viral. Berdasarkan pengakuannya, ia berhasil meningkatkan jumlah pengikutnya dari 46 ribu menjadi 68 ribu orang setelah mengunggah foto petinggi Polri.
“Awalnya, setelah memposting foto petinggi TNI, pengikutnya meningkat sekitar 46 ribu. Lalu, ketika mengganti dengan foto petinggi Polri, jumlahnya naik menjadi 68 ribu,” ujar Putu.
Baca Juga:
Pelaku juga menggunakan foto profil salah satu Jenderal TNI untuk semakin menarik perhatian publik. Walaupun ia belum mendapatkan keuntungan finansial atau endorsement dari akun tersebut, RH mengaku terinspirasi dari tutorial di YouTube yang mengajarkan cara meningkatkan jumlah followers di media sosial.
Pelaku berhenti bekerja beberapa waktu lalu, dan aktivitas manipulasi informasi ini dimulai setelahnya. “Pelaku belum sempat mendapatkan endorse atau iklan dari akun Facebook tersebut,” tambah Putu.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pelaku yang sempat diamankan pada Rabu (27/11) lalu kini tengah diperiksa lebih lanjut di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
Tapanuli Tengah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa semangat patriotisme yang ditunjukkan oleh Persatu
NasionalBELGRADE Sebuah insiden mengejutkan terjadi saat siaran langsung program televisi di Serbia. Darko Glisic, Menteri Investasi Publik Serbia
InternasionalJAKARTA Musisi senior Ahmad Dhani memberikan kabar mengejutkan dan membahagiakan bagi pelaku usaha kafe dan restoran di seluruh Indonesia.
EntertainmentJAKARTA Setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh seman
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Te
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus
NasionalDENPASAR Cuaca di wilayah Provinsi Bali hari ini secara umum diprediksi cerah berawan, namun beberapa daerah akan mengalami hujan ringan p
NasionalJAKARTA Warga DKI Jakarta diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi perubahan cuaca yang signifikan pada hari ini, Kamis (7/8/2025
NasionalSUMATERA UTARA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya. M
NasionalPADANG SIDIMPUAN Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke80, masyarakat Gang Muhajirin, Kelurahan Wek III,
Nasional