
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
Pemerintahan
BANTEN -Seorang pria berinisial RH asal Kabupaten Serang, Banten, dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena memposting informasi palsu tentang sejumlah petinggi Polri dan TNI yang diklaim sedang mencari jodoh. Salah satunya, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, yang disebut dalam postingannya.
Pelaku diketahui sengaja memposting foto-foto petinggi Polri dan TNI yang ia ambil dari internet untuk menarik perhatian pengguna Facebook. Motifnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) di akun media sosialnya dan menarik iklan atau endorse.
Kombes Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa RH mengaku tidak mengetahui status pribadi dari para pejabat yang fotonya ia posting. “Foto yang ia dapatkan itu dari internet. Ia mengklaim bahwa foto tersebut menunjukkan bahwa mereka sedang mencari jodoh, meskipun dia tidak mengetahui apakah foto tersebut benar atau tidak,” kata Putu.
Dalam postingannya, RH menulis bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan para pejabat yang sudah duda. Ternyata, hal ini hanya upaya untuk menarik perhatian dan membuat postingannya viral. Berdasarkan pengakuannya, ia berhasil meningkatkan jumlah pengikutnya dari 46 ribu menjadi 68 ribu orang setelah mengunggah foto petinggi Polri.
“Awalnya, setelah memposting foto petinggi TNI, pengikutnya meningkat sekitar 46 ribu. Lalu, ketika mengganti dengan foto petinggi Polri, jumlahnya naik menjadi 68 ribu,” ujar Putu.
Pelaku juga menggunakan foto profil salah satu Jenderal TNI untuk semakin menarik perhatian publik. Walaupun ia belum mendapatkan keuntungan finansial atau endorsement dari akun tersebut, RH mengaku terinspirasi dari tutorial di YouTube yang mengajarkan cara meningkatkan jumlah followers di media sosial.
Pelaku berhenti bekerja beberapa waktu lalu, dan aktivitas manipulasi informasi ini dimulai setelahnya. “Pelaku belum sempat mendapatkan endorse atau iklan dari akun Facebook tersebut,” tambah Putu.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pelaku yang sempat diamankan pada Rabu (27/11) lalu kini tengah diperiksa lebih lanjut di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan