BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Tabung LPG 3 Kg di Cileungsi Bogor, Ini Kronologi Kejadiannya

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 07:37 WIB
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Tabung LPG 3 Kg di Cileungsi Bogor, Ini Kronologi Kejadiannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Seorang oknum polisi berinisial N di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditahan setelah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kilogram. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa pembunuhan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan ibunya. “Ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” kata Rio saat diwawancarai oleh wartawan di Polres Bogor. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dan tidak akan main-main dalam penanganan kasus ini.

Kronologi kejadian, menurut Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah, dimulai ketika seorang saksi yang sedang berbelanja di warung korban, yang berinisial HS, melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai. “Pelaku kemudian mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala ibunya sebanyak tiga kali,” ungkap Wahyu.

Melihat kejadian tersebut, saksi langsung melarikan diri karena ketakutan. Saksi kemudian memberi tahu temannya dan menghubungi pihak berwenang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Kenari oleh ambulans, namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan mobilnya di jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan kemudian berjalan kaki menuju kedai kopi, di mana ia membuat keributan. Polsek Cileungsi, bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi, akhirnya berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta.

Pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Proses hukum masih terus didalami melalui penyelidikan lebih lanjut.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru