JAKARTA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi nama-nama pemain judi online (judol) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Danang menyebutkan bahwa PPATK memiliki database yang cukup lengkap mengenai para pemain judi online di tanah air. “Jadi PPATK mempunyai database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online,” ujarnya. Danang juga menekankan pentingnya upaya untuk menghentikan aktivitas judi online ini, dengan memberikan peringatan kepada para pemain judi agar menghentikan aktivitas mereka. “Karena itu sesuai dengan KUHP 303, bisa kena termasuk tindak pidana,” tambahnya.
Berdasarkan data dari semester III 2024, PPATK mencatat perputaran uang yang sangat besar dari judi online, dengan total transaksi mencapai Rp283 triliun, dan jumlah deposit mencapai Rp43 triliun. “Kami juga memiliki data aliran dana para pemain, sehingga kami bekerjasama dengan Kemkomdigi untuk aspek pencegahannya,” ujar Danang.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menjelaskan salah satu upaya untuk mencegah praktik judi online adalah membatasi transaksi pulsa yang selama ini digunakan sebagai alat bayar oleh pemain judi online. “Kami membahas tentang upaya-upaya untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” katanya.
Selain itu, Ismail menambahkan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat melalui berbagai media yang dimiliki operator seluler. “Sosialisasi akan dilakukan dalam berbagai bentuk, ada yang segmented, ada yang targeted,” ujarnya.