BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

PPATK Ungkap Telah Mengantongi Nama Pemain Judi Online di Indonesia, Total Transaksi Capai Rp283 Triliun

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 06:53 WIB
36 view
PPATK Ungkap Telah Mengantongi Nama Pemain Judi Online di Indonesia, Total Transaksi Capai Rp283 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi nama-nama pemain judi online (judol) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Danang menyebutkan bahwa PPATK memiliki database yang cukup lengkap mengenai para pemain judi online di tanah air. “Jadi PPATK mempunyai database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online,” ujarnya. Danang juga menekankan pentingnya upaya untuk menghentikan aktivitas judi online ini, dengan memberikan peringatan kepada para pemain judi agar menghentikan aktivitas mereka. “Karena itu sesuai dengan KUHP 303, bisa kena termasuk tindak pidana,” tambahnya.

Berdasarkan data dari semester III 2024, PPATK mencatat perputaran uang yang sangat besar dari judi online, dengan total transaksi mencapai Rp283 triliun, dan jumlah deposit mencapai Rp43 triliun. “Kami juga memiliki data aliran dana para pemain, sehingga kami bekerjasama dengan Kemkomdigi untuk aspek pencegahannya,” ujar Danang.

Baca Juga:

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menjelaskan salah satu upaya untuk mencegah praktik judi online adalah membatasi transaksi pulsa yang selama ini digunakan sebagai alat bayar oleh pemain judi online. “Kami membahas tentang upaya-upaya untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” katanya.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat melalui berbagai media yang dimiliki operator seluler. “Sosialisasi akan dilakukan dalam berbagai bentuk, ada yang segmented, ada yang targeted,” ujarnya.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
WNA Asal Norwegia Ditemukan Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Alami Luka Akibat Kecelakaan Alam
Umat Katolik di Karo Gelar Misa Requiem untuk Kenang dan Doakan Paus Fransiskus
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Rumah Ketua Umum KSBSI Fatiwanolo Zega Dilempari Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
komentar
beritaTerbaru